Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 176-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/PMK.04/2011 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib menyerahkan jaminan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean Impor, dengan jangka waktu jaminan selama:
a. periode Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
b. jangka waktu penyelesaian penelitian laporan pertanggungjawaban.
(2) Jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Bahan Baku sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean Impor.
(3) Besarnya bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan.
(3a)Perusahaan dapat menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk corporate guarantee, dengan ketentuan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Perusahaan termasuk Authorized Economic Operator;
b. Perusahaan berstatus sebagai importir Mitra Utama (MITA) Prioritas atau importir Mitra Utama (MITA) Non Prioritas; atau
c. Perusahaan dengan kategori risiko rendah yang memiliki kondisi keuangan yang baik, yang antara lain ditunjukkan dengan nilai perbandingan antara total aset dengan total liabilitas di atas 110% (seratus sepuluh persen).
(4) Bentuk, waktu, dan tata cara penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta penetapan Perusahaan untuk dapat menyerahkan jaminan dalam bentuk corporate guarantee sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dilakukan sesuai peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.
9. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
