Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 176-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/PMK.04/2011 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Atas Impor Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat
(1), Perusahaan harus mengajukan dokumen pemberitahuan pabean Impor dengan mencantumkan NIPER Pembebasan pada kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas Impor.
(2) Dalam hal dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencantumkan NIPER Pembebasan pada kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas Impor, atas Impor barang dan/atau bahan yang terdapat pada pemberitahuan pabean Impor dimaksud tidak mendapat Pembebasan.
8. Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
