Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 176-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI WAKIL MENTERI
Teks Saat Ini
Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon I.a.
Koreksi Anda
