Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 176-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI WAKIL MENTERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas lainnya bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk: a. kendaraan dinas; b. rumah jabatan; dan c. jaminan kesehatan.
Koreksi Anda