Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 176-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI WAKIL MENTERI
Teks Saat Ini
Fasilitas lainnya bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk:
a. kendaraan dinas;
b. rumah jabatan; dan
c. jaminan kesehatan.
Koreksi Anda
