Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 176-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI WAKIL MENTERI
Teks Saat Ini
(1) Hak keuangan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan sebesar:
a. 85% (delapan puluh lima persen) dari tunjangan jabatan menteri sebagaimana di atur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu;
dan
b. 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I.a dengan peringkat jabatan tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai tunjangan kinerja yang berlaku pada Kementerian tempat Wakil Menteri bertugas.
(2) Hak keuangan bagi Wakil Menteri yang berasal dari pegawai negeri dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok yang diterima sebagai pegawai negeri.
(3) Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
