Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 176-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BERUPA TERPAL DARI SERAT SINTETIK SELAIN AWNING DAN KERAI MATAHARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap impor produk berupa terpal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 176-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Pasal.id