Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 176-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BERUPA TERPAL DARI SERAT SINTETIK SELAIN AWNING DAN KERAI MATAHARI
Teks Saat Ini
Terhadap impor produk berupa terpal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
Koreksi Anda
