Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 176-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BERUPA TERPAL DARI SERAT SINTETIK SELAIN AWNING DAN KERAI MATAHARI
Teks Saat Ini
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk berupa terpal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diproduksi dari negara-negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
