Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 176-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BERUPA TERPAL DARI SERAT SINTETIK SELAIN AWNING DAN KERAI MATAHARI
Teks Saat Ini
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
No Periode Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan 1 Tahun I, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Rp 13.643/kg 2 Tahun II, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya periode Tahun I.
Rp 12.643/kg 3 Tahun III, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya periode Tahun II.
Rp 11.643/kg
Koreksi Anda
