Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 176-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BERUPA TERPAL DARI SERAT SINTETIK SELAIN AWNING DAN KERAI MATAHARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No Periode Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan 1 Tahun I, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. Rp 13.643/kg 2 Tahun II, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya periode Tahun I. Rp 12.643/kg 3 Tahun III, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya periode Tahun II. Rp 11.643/kg
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 176-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Pasal.id