Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 176-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN SERTA BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBANGUNAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Perusahaan yang telah mendapat fasilitas keringanan bea masuk atas impor mesin, barang dan bahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2005, dan atas mesin, barang dan bahan yang mendapat fasilitas keringanan bea masuk tersebut belum direalisasikan impornya, dapat menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan mengajukan permohonan baru kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda