Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 176-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN SERTA BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBANGUNAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Mesin dan/atau barang dan bahan yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, wajib digunakan sesuai dengan tujuan pemasukannya oleh Perusahaan yang bersangkutan.
(2) Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebaskan dari pengenaan pembayaran bea masuk yang terutang dalam hal :
a. dilakukan pemindahtanganan setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor;
b. dilakukan pemindahtanganan dalam jangka waktu kurang dari 5 (lima tahun) sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, dan pemindahtanganan dilakukan dari Perusahaan penerima fasilitas ke Perusahaan penerima fasilitas lainnya, diikuti dengan pemindahan tanggung jawab penerima fasilitas pembebasan bea masuk;
c. terjadi force majeur, sehingga mesin mengalami rusak berat dan tidak dapat dipakai lagi; atau
d. diekspor.
(3) Pemindahtanganan mesin yang dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 5 (lima) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor kepada Perusahaan yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, berakibat batalnya fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan dan Perusahaan wajib membayar :
a. bea masuk yang terutang atas mesin asal impor dan/atau barang dan bahan (bahan penolong) yang besarnya sebanding dengan besar kapasitas mesin yang dipindahtangankan; dan
b. bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung dari bea masuk yang terutang sebagaimana dimaksud pada huruf a, sejak tanggal pemberitahuan pabean impor sampai hari pembayarannya, dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan.
(4) Pemindahtanganan mesin termasuk yang disebabkan oleh force majeur atau diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilakukan setelah mendapat izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri.
(5) Pemindahtanganan mesin termasuk yang disebabkan oleh force majeur atau diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan tanpa mendapat izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri, perusahan wajib membayar :
a. bea masuk yang terutang atas mesin asal impor dan/atau barang dan bahan (bahan penolong) yang besarnya sebanding dengan besar kapasitas mesin yang dipindahtangankan; dan
b. sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(6) Barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang setelah mendapat izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri terlebih dahulu, dalam hal :
a. terjadi force majeur, sehingga mengalami rusak berat dan tidak dapat dipakai lagi; atau
b. diekspor.
(7) Atas penyalahgunaan pemanfaatan barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain kondisi dimaksud pada ayat (6), Perusahaan wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.
(8) Ketentuan mengenai tata cara pemindahtanganan mesin dan/atau barang dan bahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
