Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 176-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN SERTA BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBANGUNAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang mendapatkan pembebasan bea masuk, harus menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengenai realisasi impor mesin, barang dan bahan yang mendapat pembebasan bea masuk untuk pembangunan atau pengembangan.
Koreksi Anda