Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 176-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN SERTA BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBANGUNAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Perusahaan yang mendapatkan pembebasan bea masuk, harus menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengenai realisasi impor mesin, barang dan bahan yang mendapat pembebasan bea masuk untuk pembangunan atau pengembangan.
Koreksi Anda
