Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 176-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN SERTA BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBANGUNAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Perubahan atas keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), hanya dapat dilakukan apabila :
a. mesin, barang dan bahan belum diimpor; dan
b. masih dalam jangka waktu pembebasan.
Koreksi Anda
