Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 176-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN SERTA BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBANGUNAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan. (2) Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk dengan dilampiri daftar yang sekurang-kurangnya memuat rincian jumlah, jenis, spesifikasi dan perkiraan harga dari mesin, barang dan bahan yang diberikan pembebasan bea masuk serta pelabuhan tempat pemasukan. (3) Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri membuat surat penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan. (4) Salinan keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau pembatalan keputusan pembebasan bea masuk, disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang. (5) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 176-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Pasal.id