Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 176-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN SERTA BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBANGUNAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas impor mesin, barang dan bahan yang dilakukan oleh Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang : a. industri yang menghasilkan barang; dan/atau b. industri yang menghasilkan jasa, dapat diberikan pembebasan bea masuk. (2) Industri yang menghasilkan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sepanjang mesin, barang dan bahan tersebut : a. belum diproduksi di dalam negeri; b. sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau c. sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri, berdasarkan daftar mesin, barang dan bahan yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang perindustrian atau pejabat yang ditunjuk, setelah berkoordinasi dengan instansi teknis yang terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 176-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Pasal.id