Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Lelang Kelas II diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya, jika:
a. melaksanakan lelang di luar wilayah jabatannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 16;
b. melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3); atau
c. dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5).
(2) Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu didahului dengan Surat Peringatan.
Koreksi Anda
