Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan pengangkatan kembali atau pencabutan pembebastugasan Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4), dengan melampirkan: a. Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II; b. Surat Keputusan pemberhentian dengan hormat/pembebastugasan; dan c. Salinan/fotokopi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id