Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II
Teks Saat Ini
Usulan pembebastugasan Pejabat Lelang Kelas II diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. surat peringatan dari Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2);
b. bukti adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b dan huruf c; dan/atau
c. surat keterangan dari Pejabat yang berwenang bahwa Pejabat Lelang Kelas II berstatus sebagai terdakwa.
Koreksi Anda
