Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembebastugasan Pejabat Lelang Kelas II dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) Pembebastugasan dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas II dalam hal: a. adanya usulan pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3); b. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; c. melaksanakan lelang tanah dan/atau tanah dan bangunan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Tanah dari Kantor Pertanahan; atau d. telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman penjara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id