Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II
Teks Saat Ini
(1) Pembebastugasan Pejabat Lelang Kelas II dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Pembebastugasan dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas II dalam hal:
a. adanya usulan pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(3);
b. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
c. melaksanakan lelang tanah dan/atau tanah dan bangunan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Tanah dari Kantor Pertanahan; atau
d. telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman penjara.
Koreksi Anda
