Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peringatan tertulis dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas II dalam hal: a. melakukan kesalahan dalam pembuatan Risalah Lelang, termasuk tetapi tidak terbatas pada perbedaan data objek lelang, Harga Lelang, pengenaan Tarif Bea Lelang; b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan/atau c. terlambat membuat Minuta Risalah Lelang; (2) Kepala Kantor Wilayah menjatuhkan peringatan tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari berdasarkan hasil pemeriksaan langsung/tidak langsung dan/atau Hasil Penilaian Kinerja Pejabat Lelang Kelas II. (3) Pejabat Lelang Kelas II yang tidak memenuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya Surat Peringatan, oleh Kepala Kantor Wilayah diusulkan untuk dibebastugaskan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id