Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II
Teks Saat Ini
Sanksi yang dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas II meliputi:
a. peringatan tertulis;
b. pembebastugasan; atau
c. pemberhentian tidak dengan hormat.
Koreksi Anda
