Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kinerja Pejabat Lelang Kelas II oleh Kepala Kantor Wilayah selaku Pengawas Lelang (Superintenden) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(2) Kepala Kantor Wilayah dapat menunjuk pejabat/pegawai di lingkungannya untuk melakukan Penilaian Kinerja terhadap Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan standar pemeriksaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Kepala Kantor Wilayah menganalisis dan melaporkan hasil Penilaian Kinerja Pejabat Lelang Kelas II serta mengajukan usul kepada Direktur Jenderal melalui Direktur untuk memberikan penghargaan atau menjatuhkan sanksi.
(5) Direktur meneliti hasil Penilaian Kinerja Pejabat Lelang Kelas II dan meneruskan usul kepada Direktur Jenderal untuk memberikan penghargaan atau menjatuhkan sanksi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penilaian Kinerja Pejabat Lelang Kelas II diatur dengan peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
