Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II
Teks Saat Ini
Penilaian kinerja Pejabat Lelang Kelas II didasarkan pada:
a. kualitas pelayanan lelang, meliputi:
1. kesesuaian dengan peraturan;
2. kecermatan dan ketelitian dalam membuat Minuta Risalah Lelang dan turunannya;
3. kecermatan dalam menganalisis dokumen;
4. kelancaran dan ketertiban pelaksanaan lelang; dan
5. optimalisasi harga lelang;
b. kuantitas pelayanan lelang, meliputi:
1. jumlah Minuta Risalah Lelang, Salinan, Kutipan, dan Grosse yang dihasilkan baik dengan kondisi barang laku, ditahan, atau tidak ada penawaran; dan
2. jumlah Harga Lelang, Bea Lelang, dan pungutan Pajak/pungutan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
