Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah selaku Pengawas Lelang (Superintenden) melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat Lelang Kelas II yang berkedudukan di wilayahnya. (2) Pembinaan dan pengawasan oleh Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. melakukan penilaian kinerja; b. melakukan pemeriksaan langsung atau tidak langsung dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Direktur Jenderal; c. melakukan pemantauan pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan kepada Pejabat Lelang; d. melakukan pengawasan pelaksanaan lelang; e. melakukan bimbingan teknis dan administrasi lelang; dan f. menjatuhkan sanksi peringatan tertulis. (3) Kepala Kantor Wilayah selaku Pengawas Lelang (Superintenden) berwenang: a. mengambil sumpah/janji Pejabat Lelang Kelas II; b. menunjuk Pejabat Lelang Kelas II lain sesuai dengan wilayah jabatannya atau Pejabat Lelang Kelas I sesuai dengan wilayah kerjanya untuk melaksanakan lelang yang sudah dijadwalkan, dalam hal Pejabat Lelang Kelas II yang akan melaksanakan lelang berhalangan tetap atau meninggal dunia; c. menyelesaikan pembuatan Laporan dan/atau Risalah Lelang yang belum diselesaikan oleh Pejabat Lelang Kelas II yang berhalangan tetap atau meninggal dunia; d. menghentikan sementara pelaksanaan lelang jika Pejabat Lelang Kelas II dalam melaksanakan lelang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda