Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal selaku Pengawas Lelang (Superintenden) melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh Pejabat Lelang Kelas II.
(2) Pembinaan dan pengawasan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur.
(3) Pembinaan dan pengawasan oleh Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. melakukan pembinaan teknis dan administrasi lelang;
b. melakukan pemeriksaan langsung atau tidak langsung dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Direktur Jenderal;
c. menindaklanjuti usulan sanksi dari Kantor Wilayah dan menyiapkan sanksi yang akan dijatuhkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri; dan
d. melakukan pemantauan pelaksanaan lelang;
Koreksi Anda
