Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah karena jabatannya (ex officio) menjadi Pengawas Lelang (Superintenden) Pejabat Lelang Kelas II.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id