Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah karena jabatannya (ex officio) menjadi
Pengawas Lelang (Superintenden) Pejabat Lelang Kelas II.
Koreksi Anda
