Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II
Teks Saat Ini
(1) Formasi jabatan Pejabat Lelang Kelas II ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dengan mempertimbangkan, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. frekuensi pelaksanaan lelang;
b. jumlah penduduk; dan/atau
c. luas wilayah.
(2) Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II dilakukan sesuai dengan formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
