Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Formasi jabatan Pejabat Lelang Kelas II ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dengan mempertimbangkan, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. frekuensi pelaksanaan lelang; b. jumlah penduduk; dan/atau c. luas wilayah. (2) Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II dilakukan sesuai dengan formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id