Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II
Teks Saat Ini
Pejabat Lelang Kelas II dalam melaksanakan jabatannya dilarang:
a. melayani permohonan Lelang di luar kewenangannya;
b. dengan sengaja tidak hadir dalam pelaksanaan lelang yang telah dijadwalkan;
c. membeli barang yang dilelang dihadapannya secara langsung maupun tidak langsung;
d. menerima Uang Jaminan Penawaran Lelang dan Kewajiban Pembayaran Lelang dari Pembeli, dalam hal Balai Lelang sebagai pemohon lelang;
e. melakukan pungutan lain di luar yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kepatutan sebagai Pejabat Lelang;
g. menolak permohonan lelang, sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang;
h. merangkap jabatan atau profesi sebagai Pejabat Negara, Kurator, Penilai, Pengacara/Advokat;
i. merangkap sebagai Komisaris, Direksi, Pemimpin dan pegawai Balai Lelang;
j. menerima/MENETAPKAN permohonan lelang dalam masa cuti; dan/atau
k. melibatkan keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah derajat pertama, suami/isteri serta saudara sekandung Pejabat Lelang dalam pelaksanaan lelang yang dipimpinnya.
Koreksi Anda
