Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Lelang Kelas II dalam melaksanakan jabatannya berkewajiban: a. memiliki rekening khusus atas nama jabatan Pejabat Lelang Kelas II; b. bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait; c. mengadakan perikatan perdata dengan Balai Lelang atau Penjual/Pemilik Barang mengenai pelaksanaan lelang; d. meneliti legalitas formal subjek dan objek lelang; e. melaksanakan lelang dalam hal yakin akan legalitas formal subjek dan objek lelang; f. membuat bagian Kepala Risalah Lelang sebelum pelaksanaan lelang; g. membacakan bagian Kepala Risalah Lelang di hadapan peserta lelang pada saat pelaksanaan lelang, kecuali dalam Lelang Noneksekusi Sukarela melalui internet; h. menjaga ketertiban pelaksanaan lelang; i. membuat Minuta Risalah Lelang dan menyimpannya sesuai peraturan perundang-undangan; j. membuat Salinan Risalah Lelang, Kutipan Risalah Lelang, dan Grosse Risalah Lelang sesuai peraturan perundang-undangan; k. menyelenggarakan pembukuan, administrasi perkantoran dan membuat laporan pelaksanaan lelang, sebagaimana format yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal. (2) Dalam hal Balai Lelang sebagai pemohon lelang, Pejabat Lelang Kelas II mempunyai kewajiban untuk meminta bukti pelunasan Kewajiban Pembayaran Lelang, Bea Lelang, Pajak Penghasilan Final, dan pungutan-pungutan lain yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada Balai Lelang dan meneliti keabsahannya. (3) Dalam hal Penjual/Pemilik Barang sebagai pemohon lelang, Pejabat Lelang Kelas II mempunyai kewajiban: a. mengembalikan Uang Jaminan Penawaran Lelang seluruhnya tanpa potongan kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli; b. menyetorkan Bea Lelang dan PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dalam hal yang dilelang berupa tanah dan/atau tanah dan bangunan ke Kas Negara dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah Kewajiban Pembayaran Lelang dibayar oleh Pembeli; c. menyetorkan Uang Jaminan Penawaran Lelang dari Pembeli yang wanprestasi kepada Pemilik Barang sesuai kesepakatan antara Pemilik Barang dan Pejabat Lelang Kelas II; d. menyerahkan Hasil Bersih Lelang kepada Penjual/Pemilik Barang paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran diterima; e. menyerahkan dokumen kepemilikan objek lelang, kuitansi pembayaran lelang dan Kutipan Risalah Lelang kepada Pembeli setelah kewajiban Pembeli dipenuhi.
Koreksi Anda