Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Lelang Kelas II berwenang untuk: a. menolak melaksanakan lelang dalam hal tidak yakin akan kebenaran formal berkas persyaratan lelang; b. melihat barang yang akan dilelang; c. menegur dan/atau mengeluarkan peserta dan/atau pengunjung lelang jika mengganggu jalannya pelaksanaan lelang dan/atau melanggar tata tertib pelaksanaan lelang; d. menghentikan pelaksanaan lelang untuk sementara waktu apabila diperlukan untuk menjaga ketertiban pelaksanaan lelang; e. meminta bantuan aparat keamanan dalam hal diperlukan; f. mengesahkan pembeli lelang; dan/atau g. membatalkan pengesahan pembeli lelang yang wanprestasi.
Koreksi Anda