Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II
Teks Saat Ini
Pejabat Lelang Kelas II berwenang untuk:
a. menolak melaksanakan lelang dalam hal tidak yakin akan kebenaran formal berkas persyaratan lelang;
b. melihat barang yang akan dilelang;
c. menegur dan/atau mengeluarkan peserta dan/atau pengunjung lelang jika mengganggu jalannya pelaksanaan lelang dan/atau melanggar tata tertib pelaksanaan lelang;
d. menghentikan pelaksanaan lelang untuk sementara waktu apabila diperlukan untuk menjaga ketertiban pelaksanaan lelang;
e. meminta bantuan aparat keamanan dalam hal diperlukan;
f. mengesahkan pembeli lelang; dan/atau
g. membatalkan pengesahan pembeli lelang yang wanprestasi.
Koreksi Anda
