Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Lelang Kelas II berwenang melaksanakan lelang atas permohonan Balai Lelang dan Penjual/Pemilik Barang.
(2) Pelaksanaan lelang oleh Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terbatas pada Lelang Noneksekusi Sukarela termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. Lelang Barang Milik BUMN/D berbentuk persero;
b. Lelang harta milik bank dalam likuidasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
c. Lelang Barang Milik Perwakilan Negara Asing; dan
d. Lelang Barang Milik Swasta.
Koreksi Anda
