Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II
Teks Saat Ini
Pejabat Lelang Kelas II berhenti atau diberhentikan dengan hormat dari jabatannya jika:
a. meninggal dunia;
b. mundur atas permintaan sendiri;
c. telah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun;
d. tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas jabatan Pejabat Lelang secara terus menerus lebih dari 1 (satu) tahun; atau
e. berstatus sebagai terdakwa dalam perkara pidana dan telah dibebastugaskan selama 18 (delapan belas) bulan.
Koreksi Anda
