Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Lelang Kelas II berhenti atau diberhentikan dengan hormat dari jabatannya jika: a. meninggal dunia; b. mundur atas permintaan sendiri; c. telah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun; d. tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas jabatan Pejabat Lelang secara terus menerus lebih dari 1 (satu) tahun; atau e. berstatus sebagai terdakwa dalam perkara pidana dan telah dibebastugaskan selama 18 (delapan belas) bulan.
Koreksi Anda