Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II
Teks Saat Ini
(1) Sebelum memangku jabatan, Pejabat Lelang Kelas II wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya dan dilantik di hadapan dan oleh Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Pejabat Lelang Kelas II yang bersangkutan.
(2) Pengambilan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didampingi oleh seorang rohaniawan dan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi.
(3) Bunyi sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk memangku jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga yang bertentangan dengan jabatan saya".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan saya ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian yang bertentangan dengan jabatan saya ".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, dan segala UNDANG-UNDANG, serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik INDONESIA".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama dan dengan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku sebaik-baiknya dan seadil- adilnya seperti layaknya bagi seorang Pejabat Lelang yang berbudi baik dan jujur, menegakkan hukum dan keadilan".
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilan sumpah atau janji dan pelantikan jabatan Pejabat Lelang Kelas II diatur dengan peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
