Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Praktik kerja (magang), oleh calon Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h diselenggarakan oleh KPKNL yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah setempat. (2) Dalam mengikuti praktik kerja (magang), calon Pejabat Lelang Kelas II melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut: a. membantu Pejabat Lelang dalam proses pelaksanaan Lelang Noneksekusi yang diselenggarakan oleh KPKNL paling sedikit 10 (sepuluh) kali; b. membantu Pejabat Lelang dalam pembuatan Risalah Lelang atas Lelang Noneksekusi yang diselenggarakan oleh KPKNL paling sedikit 10 (sepuluh) kali; dan c. membantu dalam pembuatan seluruh jenis laporan administrasi lelang. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai praktik kerja (magang) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id