Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II
Teks Saat Ini
(1) Surat permohonan menjadi Pejabat Lelang Kelas II diajukan oleh calon Pejabat Lelang Kelas II kepada Direktur Jenderal, yang paling kurang memuat:
a. identitas pemohon (nama, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal);
b. tempat kedudukan yang diinginkan.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen persyaratan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteliti oleh Direktur untuk disampaikan usulan pengangkatan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
