Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen persyaratan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi: a. fotokopi identitas diri; b. Surat Keterangan dokter Pemerintah yang menyatakan sehat jasmani dan rohani; c. fotokopi ijazah Sarjana (S1) yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang; d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian; e. fotokopi sertifikat atau surat tanda bukti kepemilikan atau surat perjanjian sewa dengan jangka waktu sewa paling singkat 2 (dua) tahun dan foto sebagai data pendukung tersedianya fasilitas kantor dengan luas paling kurang 36 m2; f. surat pernyataan tidak memiliki kredit macet dan tidak termasuk DOT; g. fotokopi sertifikat lulus Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Lelang yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan; h. Surat Rekomendasi dari Kepala KPKNL, yang menyatakan calon Pejabat Lelang Kelas II yang bersangkutan telah melakukan praktik kerja (magang); dan i. fotokopi bukti kepemilikan NPWP. (2) Dokumen persyaratan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II yang berasal dari pensiunan PNS DJPLN/DJKN yang pernah menjadi Pejabat Lelang atau yang menguasai tentang lelang: a. fotokopi identitas diri; b. Surat Keterangan dokter Pemerintah yang menyatakan sehat jasmani dan rohani; c. fotokopi ijazah Sarjana (S1) yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang; d. surat rekomendasi dari Direktur Jenderal c.q. Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN); e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian; f. fotokopi Surat Keputusan Pensiun PNS DJPLN/DJKN dengan pangkat/golongan terakhir paling rendah Penata (III/c); g. fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang, khusus bagi pensiunan PNS DJPLN/DJKN yang pernah menjadi Pejabat Lelang; h. daftar riwayat hidup bagi pensiunan PNS DJPLN/DJKN yang belum pernah menjadi Pejabat Lelang; i. sertifikat atau surat tanda bukti kepemilikan atau surat perjanjian sewa dengan jangka waktu sewa paling singkat 2 (dua) tahun dan foto sebagai data pendukung tersedianya fasilitas kantor dengan luas paling kurang 36 m2; dan j. fotokopi bukti kepemilikan NPWP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id