Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang memenuhi syarat dapat diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas II.
(2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. berpendidikan paling rendah Sarjana (S1) diutamakan bidang hukum atau ekonomi manajemen/akuntansi;
c. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
d. tidak pernah terkena sanksi administrasi berat dan memiliki integritas yang tinggi, khusus untuk Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DJPLN/DJKN dengan pangkat/golongan terakhir paling rendah Penata (III c);
e. memiliki kantor Pejabat Lelang Kelas II paling kurang seluas 36 m2;
f. tidak memiliki kredit macet dan tidak termasuk dalam daftar orang tercela (DOT);
g. lulus pendidikan dan pelatihan untuk Pejabat Lelang Kelas II yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan, kecuali pensiunan PNS DJPLN/DJKN yang pernah menjadi Pejabat Lelang atau yang menguasai tentang lelang;
h. telah mengikuti praktik kerja (magang), kecuali pensiunan PNS DJPLN/DJKN yang pernah menjadi Pejabat Lelang atau yang menguasai tentang lelang; dan
i. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Koreksi Anda
