Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang memenuhi syarat dapat diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas II. (2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sehat jasmani dan rohani; b. berpendidikan paling rendah Sarjana (S1) diutamakan bidang hukum atau ekonomi manajemen/akuntansi; c. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana; d. tidak pernah terkena sanksi administrasi berat dan memiliki integritas yang tinggi, khusus untuk Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DJPLN/DJKN dengan pangkat/golongan terakhir paling rendah Penata (III c); e. memiliki kantor Pejabat Lelang Kelas II paling kurang seluas 36 m2; f. tidak memiliki kredit macet dan tidak termasuk dalam daftar orang tercela (DOT); g. lulus pendidikan dan pelatihan untuk Pejabat Lelang Kelas II yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan, kecuali pensiunan PNS DJPLN/DJKN yang pernah menjadi Pejabat Lelang atau yang menguasai tentang lelang; h. telah mengikuti praktik kerja (magang), kecuali pensiunan PNS DJPLN/DJKN yang pernah menjadi Pejabat Lelang atau yang menguasai tentang lelang; dan i. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Koreksi Anda