Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
a. pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas II yang masih dalam proses serta masa jabatan Pejabat Lelang Kelas II, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2005 tentang Pejabat Lelang Kelas II; dan
b. Pejabat Lelang Kelas II yang masih merangkap sebagai komisaris, direksi, pemimpin atau pegawai Balai Lelang, paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan, wajib melepaskan jabatan Pejabat Lelang Kelas II, atau komisaris, direksi, pemimpin atau pegawai Balai Lelang.
Koreksi Anda
