Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 175-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III LUMAJANG PADA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Lumajang pada Kepolisian Negara
dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
(2) Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain selain sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini ditetapkan
berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Lumajang pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan pihak lain mengikuti harga pasar setempat.
Koreksi Anda
