Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 175-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III LUMAJANG PADA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Kelas III Kelas I Kelas Utama Kelas VIP B dan Kelas VIP A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) ayat (4) ayat (5) ayat (6) dan ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Lumajang pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Lumajang pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA menyampaikan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Lumajang pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, tarif kelas Utama, tarif kelas VIP B, dan tarif Kelas VIP A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda