Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 175-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III LUMAJANG PADA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, serta Kelas I, Kelas Utama, Kelas VIP B, dan Kelas VIP A. (2) Tarif Kelas II, dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tarif Kelas III, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Tarif Kelas I, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Tarif Kelas Utama, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 200% (dua ratus persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Tarif Kelas VIP B, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 300% (tiga ratus persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (7) Tarif Kelas VIP A, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 400% (empat ratus persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda