Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 175-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III LUMAJANG PADA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Lumajang pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Lumajang pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA kepada pengguna jasa. (2) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin. (3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.
Koreksi Anda