Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 174-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PROYEK PEMERINTAH DAERAHDAN DESENTRALISASI TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyaluran DP2D2 Tahun Anggaran 2014 dilakukan sekaligus dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 174-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Pasal.id