Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 174-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PROYEK PEMERINTAH DAERAHDAN DESENTRALISASI TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan DP2D2 Tahun Anggaran 2014 ditujukan untuk mendukung kegiatan di bidang infrastruktur jalan, infrastruktur irigasi, dan infrastruktur air minum. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kegiatan fisik dan non fisik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 174-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Pasal.id