Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 174-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PROYEK PEMERINTAH DAERAHDAN DESENTRALISASI TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DP2D2 Tahun Anggaran 2014 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Pemerintah Daerah telah MENETAPKAN Peraturan Daerah mengenai APBD Perubahan atau tidak melakukan perubahan APBD, maka penerimaan DP2D2 dimaksud pada akhir tahun dicatat dalam Laporan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2014.
Koreksi Anda