Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 174-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PROYEK PEMERINTAH DAERAHDAN DESENTRALISASI TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah penerima DP2D2 Tahun Anggaran 2014 merupakan daerah hasil verifikasi keluaran DAK Tahun Anggaran 2013. (2) Verifikasi keluaran DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses verifikasi atas keluaran pelaksanaan DAK bidang infrastruktur di Daerah Percontohan Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi yang telah melaksanakan kegiatan DAK bidang infrastruktur jalan, bidang infrastruktur irigasi, dan bidang infrastruktur air minum dengan keluaran/output yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan serta dalam kurun waktu yang tepat berdasarkan hasil verifikasi keluaran yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sesuai dengan ketentuan Perjanjian Verifikasi antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Bank Dunia tanggal 20 Desember 2010 sebagaimana telah diubah dengan perjanjian yang ditandatangani tanggal 13 Februari 2013. (3) Alokasi DP2D2 Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp63.860.171.000,00 (enam puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) (4) Rincian daerah penerima DP2D2 dan besaran alokasi DP2D2 Tahun Anggaran 2014 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda