Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 174-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peta Kapasitas Fiskal masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagai berikut: a. Peta Kapasitas Fiskal provinsi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; b. Peta Kapasitas Fiskal kabupaten/kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; dan c. Peta Kapasitas Fiskal daerah pemekaran adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 174-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Pasal.id