Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 174-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Teks Saat Ini
Peta Kapasitas Fiskal masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. Peta Kapasitas Fiskal provinsi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
b. Peta Kapasitas Fiskal kabupaten/kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; dan
c. Peta Kapasitas Fiskal daerah pemekaran adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
