Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 174-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan Kapasitas Fiskal provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, didasarkan pada formula sebagai berikut: KF = (PAD + DBB + DAU + LP) - BP Jumlah Penduduk Miskin KF = Kapasitas Fiskal PAD = Pendapatan Asli Daerah DBH = Dana Bagi Hasil DAU = Dana Alokasi Umum LP = Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah BP = Belanja Pegawai (2) Jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah penduduk miskin berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun terakhir. (3) Penghitungan Kapasitas Fiskal didasarkan pada data Realisasi APBD Tahun Anggaran 2008. (4) Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan dengan menghitung Kapasitas Fiskal masing-masing provinsi dibagi dengan rata-rata Kapasitas Fiskal seluruh provinsi. (5) Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan dengan menghitung Kapasitas Fiskal masing-masing kabupaten/kota dibagi dengan rata-rata Kapasitas Fiskal seluruh kabupaten/kota. (6) Berdasarkan indeks sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Daerah dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori sebagai berikut: a. Daerah yang indeks kapasitas fiskalnya lebih dari atau sama dengan 2 (indeks≥~2) merupakan Daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal sangat tinggi; b. Daerah yang indeks kapasitas fiskalnya antara lebih dari atau sama dengan 1 sampai kurang dari 2 (1≤indeks<2) merupakan Daerah yang termasuk Kategori Kapasitas Fiskal tinggi; c. Daerah yang indeks kapasitas fiskalnya antara lebih dari 0,5 sampai kurang dari 1 (0,5<indeks<1) merupakan Daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal sedang; dan d. Daerah yang indeks kapasitas fiskalnya kurang dari atau sama dengan 0,5 (indeks≤0,5) merupakan Daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal rendah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 174-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Pasal.id