Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 174-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal dilakukan melalui 2 (dua) tahap yaitu: a. Penghitungan Kapasitas Fiskal provinsi dan kabupaten/kota; dan b. Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal provinsi dan kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 174-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Pasal.id