Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 174-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Teks Saat Ini
Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal dilakukan melalui 2 (dua) tahap yaitu:
a. Penghitungan Kapasitas Fiskal provinsi dan kabupaten/kota; dan
b. Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal provinsi dan kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
