Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Lelang Kelas I diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya, jika:
a. melaksanakan lelang tanpa surat tugas Kepala KPKNL;
b. melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3); atau
c. dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5).
(2) Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak perlu didahului dengan surat peringatan.
Koreksi Anda
