Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas I oleh Direktur Jenderal dengan MENETAPKAN keputusan pembebastugasan yang berisi larangan melaksanakan jabatannya selama 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan dengan tembusan kepada Direktur. (2) Jika Pejabat Lelang Kelas I yang telah dibebastugaskan 1 (satu) kali mengulangi perbuatan/pelanggaran yang sama atau pelanggaran lainnya, maka Direktur Jenderal membebastugaskan Pejabat Lelang Kelas I dimaksud dengan MENETAPKAN keputusan pembebastugasan kedua yang berisi larangan melaksanakan jabatannya selama 1 (satu) tahun. (3) Jika Pejabat Lelang Kelas I yang telah dibebastugaskan sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengulangi perbuatan/pelanggaran yang sama atau pelanggaran lainnya, Direktur Jenderal MENETAPKAN keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap yang bersangkutan selaku Pejabat Lelang Kelas I. (4) Keputusan Direktur Jenderal tentang pembebastugasan Pejabat Lelang Kelas I diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah usul pembebastugasan dari Kepala Kantor Wilayah diterima oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda